| Petitum |
B. PETITUM (TUNTUTAN GUGATAN)
Berdasarkan alasan-alasan di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Subang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
a. Tanah seluas 1.000 M?2; dan Rumah Tinggal berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB: 10.08.000031387.0 tercatat atas nama Siti Hasanah.
b. Fisik bangunan Kontrakan 20 (dua puluh) pintu, Area Parkir Motor, dan Warung Kelontong yang berada di atas tanah objek perkara.
3. Menetapkan bahwa objek fisik tanah, rumah tinggal, bangunan kontrakan 20 (dua puluh) pintu, tempat parkir, warung kelontong, alat kompresor, serta pendapatan kumulatif dari unit usaha tersebut adalah Harta Bersama (Gono-Gini) PENGGUGAT dan TERGUGAT;
4. Menetapkan bagian PENGGUGAT adalah 1/2 (seperdua) bagian dan bagian TERGUGAT adalah 1/2 (seperdua) bagian atas harta bersama tersebut;
5. Menetapkan secara hukum bahwa beban utang pinjaman pada Bank BNI Cabang Subang No. Rekening: 1865592799 merupakan utang bersama yang wajib diselesaikan pembayarannya dari pembagian hasil pendapatan unit usaha tersebut;-
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada PENGGUGAT sebesar 1/2 (seperdua) dari total pendapatan unit usaha (Kontrakan, Parkiran, Warung) yang telah dinikmati sepihak oleh TERGUGAT terhitung sejak Oktober 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
7. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian objek fisik yang menjadi hak PENGGUGAT (1/2 bagian). Apabila tidak dapat dibagi secara natura (fisik), maka objek harta bersama tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, dan uang hasil lelangnya dibagi dua secara adil antara PENGGUGAT dan TERGUGAT setelah dikurangi pelunasan sisa utang di Bank BNI;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini, serta memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan dokumen asli Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB: 10.08.000031387.0 guna kepentingan eksekusi pembagian harta bersama atau penjualan lelang;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;
SUBSIDER:
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |