| Petitum |
PETITUM
PRIMAIR
Berdasarkan uraian posita di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat (NURCA Bin WASTIM) sebagai ahli waris pengganti yang sah dari H. Santi Subur alias H. Salhi Bin Kadimah, berdasarkan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam jo. Penetapan Nomor 504/Pdt.P/2022/PA.Sbg
3. Menyatakan objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita (Objek 1 s.d. Objek 15) adalah harta waris peninggalan H. Santi Subur alias H. Salhi Bin Kadimah
4. Menyatakan bahwa harta waris sebagaimana tersebut dalam perkara ini belum pernah dibagikan kepada para ahli waris
5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: Penggugat (NURCA Bin WASTIM) : 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari harta bawaan dan harta bersama; Ahli waris Hj. Turinah (Para Turut Tergugat) : 62,5% (enam puluh dua koma lima persen) dari harta bawaan dan harta bersama
6. Menyatakan penguasaan Para Tergugat atas objek sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum
7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek waris guna dilakukan pembagian sesuai putusan
8. Memerintahkan pembagian harta waris sesuai ketentuan hukum Islam
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Subang untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh objek harta waris sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan ini
10. Menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap objek sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada menjual, mengalihkan, menghibahkan, atau menjaminkan kepada pihak lain tanpa persetujuan seluruh ahli waris
11. Menyatakan bahwa setiap perbuatan pengalihan hak atas objek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
12. Menyatakan Para Turut Tergugat wajib tunduk, taat, dan menghormati putusan dalam perkara a quo
13. Menyatakan putusan ini berlaku serta mengikat bagi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |